Terdakwa: Korupsi E-KTP Berawal dari Permintaan Anggota DPR

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengungkapkan awalnya proyek e-KTP tahun 2011 dilakukan dengan niat dan rencana yang baik. Namun proyek senilai hampir Rp6 triliun itu bermuara korupsi karena Komisi II DPR meminta 'uang pelicin' pembahasan anggaran.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kronologinya, setelah saya Ptl Dirjen Dukcapil, bersama Pak Gamawan rapat dengan komisi II DPR. Menyampaikan usulan sama Menkeu dan Bapenas. Saya sangat senang e-KTP akan berjalan mulus karena Pak Gamawan, Wapres, Menkeu dan Bappenas sangat dukung," kata Irman memberikan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakrta, Senin 12 Juni 2017. 

Namun setelah bertemu mantan Ketua Komisi II DPR RI, Burhanuddin Napitupulu, lanjut Irman, semua yang telah direncanakan ini perlahan berubah jadi skandal. Menurut Irman, Burhanuddin memberitahukan ada yang mengurus jatah-jatah Komisi II DPR. Ia mengungkapkan  sekitar Februari 2010 dipanggil Burhaduddin. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Dia bilang, 'teman-teman (komisi II) ini perlu perhatian'. Saya langsung tangkap perlu uang untuk komisi II. Demi Allah saya bilang (ke dia), 'saya enggak ikut, saya enggak akan sanggup penuhi demikian. Dijawab sama dia, 'bapak jangan salah pemahaman dulu, saya tidak akan membebankan Pak Irman, untuk kawan-kawan sudah ada orang yang akan fasilitasi namanya Andi'," kata Irman menirukan percakapan dengan Burhanuddin di Gedung Parlemen, Senayan, waktu itu.  

Gamawan dimaksud yakni, Mendagri Gamawan Fauzi. Sementara Andi yang disebutkan adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Irman melanjutkan Andi Narogong merupakan sosok yang loyal kepada anggota dewan. Selain itu, dia juga sudah mendapat kepercayaan Sekretaris Jenderal Kemendagri ketika itu, Diah Anggreini.

"Pak Burhanuddin Napitupulu bilang Andi orangnya baik, dekat dengan kawan di sini, dan kawan di sini dekat sama dia. Bu Sekjen juga sudah sepakat. Tapi kalau waktu itu saya yang diminta cari uang, pasti saya mundur. Tetapi karena dibilang Bu Sekjen sudah setuju, berarti sudah ada pembicaraan sebelumnya," kata Irman. 

Apalagi esok harinya, kata Irman, Diah Anggraeni telepon dirinya dan memastikan lagi mengenai Andi Narogong di proyek e-KTP. Bahkan tegas Irman, Diah meminta supaya dirinya mengikuti Andi.

Singkat cerita, Burhanuddin Napitupulu digantikan oleh Chaerumman Harahap di Komisi II DPR. Sementara Andi justru membawa Irman dan PPK proyek e-KTP, Sugiharto kepada mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, untuk masalah penggiringan anggaran e-KTP. 

"Waktu itu Andi bilang akan dipertemukan dengan Setya Novanto. Kunci anggarannya bukan komisi II, tetapi Setya Novanto, dan Ketua komisi II nurut sama Setya Novanto. Akhirnya kami dipertemukan di Hotel Grand Melia," kata Irman. 

Dari keterangan Irman dan Sugiharto, ternyata uang yang mengalir ke anggota DPR terkait proyek e-KTP, jumlahnya mencapai Rp2 triliun. Pemberian itu dilakukan bertahap, dan berbeda jalur pemberiannya. 

Ada yang lewat mantan anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran, Miryam S Haryani, ada pula yang langsung oleh Andi Narogong. Uang-uang suap itu sebagian besar berasal dari perusahaan konsorsium pemenang tender e-KTP, yang sejatinya untuk pengerjaan e-KTP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya