Sikapi Hak Angket DPR, KPK Akan Kumpulkan Ahli Tata Negara

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya belum menyatakan sikap akan hadir atau tidak jika dipanggil oleh Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Komisi III DPR.

Pengamat Sebut Hak Angket Berpotensi Layu Sebelum Berkembang, Ini Alasannya

"Kami belum menyatakan sikap," kata Agus usai buka bersama dengan Jaksa Agung dan anggota Komisi III di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam, 12 Juni 2017.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para ahli hukum tata negara untuk dimintai pendapat dan diskusi, terkait hak angket KPK yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR RI itu. 

Gerindra Pastikan Hak Angket Tidak Jadi

Agus mengatakan, setelah diskusi dengan para pakar dan ahli hukum tata negara, pihaknya akan menentukan sikap dan memberikan pernyataan resmi.

Dia tidak mau menyimpulkan terkait legalitas hak angket itu. Namun pihaknya akan mengevaluasi sembari berdiskusi dan mendengarkan masukan para ahli hukum tata negara.

Puan Geleng-geleng Kepala saat Ditanyai soal Hak Angket

"Belum, kami masih evaluasi, masih mengumpulkan ahli hukum tata negara untuk mendengarkan masukan. Kami masih melakukan kajian, habis itu ada sikap kami," ujarnya. (ase)


 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

Sekretaris Jenderal PDIP mengatakan, rencana menggulirkan hak angket di DPR untuk membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024 diadang secara politik dan hukum.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024