Patrialis Akbar Didakwa Terima US$70 Ribu dan Janji Rp2 M

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa jaksa penuntut KPK menerima hadiah berupa uang sejumlah US$ 70 ribu dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Pemberian uang sebagai hadiah itu terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, dalam membacakan dakwaan menyatakan uang ini diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk pengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Patrialis Akbar tampak mendengarkan dari kursi terdakwa. Tim penasihat hukumnya yang diketuai Susilo Aribowo pun ikut mendengarkan dakwaan jaksa kepada kliennya itu.

Uang-uang yang dituturkan jaksa KPK, sebagian besarnya digunakan Kamaludin untuk membiayai kegiatan golf bersama Patrialis di Jakarta dan Batam. Sementara US$10 ribu dari jumlah tadi, diberikan saat Patrialis akan umrah.

Jaksa Lie mengatakan, perbuatan Patrialis Akbar diancam dan dipidana dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Perkara ini bermula pada Agustus 2016, saat Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa bersama Ng Fenny meminta bantuan Kamaludin untuk mempercepat dikeluarkannya putusan dan mengabulkan permohonan uji materi perkara No 129/PUU-XII/2015.

Perkara itu awalnya hanya diajukan enam orang yang di antaranya Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi, Muthowif dan Rachmat Pambudy. Namun, kata Jaksa Lie, Basuki yang juga pengusaha yang bergerak di sektor impor daging ini miliki keinginan agar permohonan para pemohon dikabulkan.

Jaksa Lie menjelaskan, apabila permohonan dikabulkan, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab dengan berlakunya UU Nomor 41 tahun 2014 pada pertengahan 2016, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan kelola daging kerbau dari India, sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih murah.

Dampak kondisi ini, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor Basuki dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun.

"Sepengetahuan Basuki Hariman dan Fenny, Kamaludin mengenal salah satu hakim MK yaitu Terdakwa (Patrialis Akbar)," kata Jaksa Lie.

Usai mendengarkan dakwaan, Patrialis Akbar di hadapan majelis hakim tetap membantah telah menerima uang atau janji berupa uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar di persidangan perdana

Sidang perdana Patrialis Akbar. Foto: VIVA.co.id/Edwin Firdaus
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya