Pondok Pesantren Sebagai Benteng NKRI

Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan, tidak perlu diragukan lagi perjuangan para santri pondok pesantren dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan NKRI. Pasalnya, sejarah telah membuktikan itu.

PKB Berduka, Anggota DPRD Jawa Barat Erni Sugiyanti Meninggal Akibat Kecelakaan di Cipali

Menurut Novanto, sapaan akrabnya, pernyataan itu perlu ditegaskan karena saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi ujian dan tantangan yakni adanya tindakan yang mengancam kebhinekaan dan persatuan bangsa.

"Ada paham dan ajaran yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu menjaga Pancasila dan NKRI," katanya dalam agenda Safari Ramadan  di Pesantren Rahmatullah, Demak, Jateng, Senin 12 Juni 2017.

PKB Akui Bisa Koreksi Caleg Partainya yang Terjerat Kasus Hukum

Ketua DPR RI Setya Novanto

Selain itu, ia juga mendukung para ulama yang berjuang bersama untuk mengembangkan Islam yang tasamuh (toleran) dan tawassut (moderat), Islam yang sejuk dan damai.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Dalam kesempatan tersebut, Novanto mengatakan bahwa sejak Februari 2017 dirinya sudah mempunyai Kartanu (Kartu Anggota Nahdlatul Ulama (NU)) diserahkan langsung oleh KH Ma'ruf Amin (Rois Am PB NU) dan disaksikan oleh Ketua Umum PB NU, KH Said Agil Siraj beberapa bulan yang lalu.

Silaturrahmi dengan para ulama tersebut dihadiri oleh KH. Mahfudz Sidiq (pimpinan pondok), Bupati Demak, HM Nasir, serta para Anggota DPR. Mereka adalah Ketua BURT DPR, Roem Kono, Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, Anggota Komisi X DPR Mujib Rohmat, Watua Komisi VIII Noor Ahmad  dan Anggota Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso. (webtorial

Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Ketum Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD, dan DPRD (MD3).

img_title
VIVA.co.id
7 April 2024