Wali Kota Malang dan Wakilnya Pecah Kongsi Jelang Pilkada

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wali kota dan wakil wali kota Malang di Jawa Timur pecah kongsi menjelang pilkada kota itu pada 2018. Sang Wakil Wali Kota, Sutiaji, memilih tak lagi berduet dengan Wali Kota, Moch Anton, dalam pilkada mendatang.

Hujan Deras, Seorang Ibu Tewas Tertimpa Tembok Kecamatan di Malang

Sutiaji telah memutuskan mendaftar sebagai calon wali kota kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia mengambil formulir pendaftaran sebagai calon wali kota serta menyerahkan uang yang disebut dana gotong royong sebesar Rp25 juta kepada PDIP pada Selasa malam, 13 Juni 2017.

Sutiaji mengaku telah berpamitan kepada Moch Anton tentang keputusannya untuk tak lagi bersama pada Pilkada Kota Malang tahun 2018. Dia juga sudah menyampaikan keputusannya untuk mendaftar calon wali kota melalui PDIP, meski hanya berkomunikasi lewat sambungan telepon.

Klaster Keluarga dan Sekolah Pemicu COVID-19 Melonjak di Kota Malang

Dia menolak menjelaskan dengan lugas tentang alasannya berpisah dengan Anton dan hanya mengatakan, "Masyarakat bisa menilai sendiri". Dia mengatakan, normatif bahwa visi Kota Malang sebagai kota bermartabat adalah gagasannya.

Namun, dia belum berhasil mewujudkannya karena hanya sebagai wakil wali kota dengan kewenangan terbatas. "Tidak bisa optimal karena saya sebagai wakil, sehingga harus saya realisasikan visi kota bermartabat sesungguhnya," katanya.

Viral Haikal Hassan Diusir di Malang, Diminta Ceramah di Padang Pasir

Sutiaji optimistis PDIP bakal memberikan rekomendasi untuknya sebagai calon wali kota. Dia mengibaratkan latar belakangnya sebagai warga Nahdlatul Ulama yang identik dengan warna hijau selaras dengan PDIP yang identik warna merah. Merah dan hijau, katanya, bukan hanya warna pada lampu lalu lintas, tetapi perlambang kesamaan visi.

PDIP belum mengisyaratkan apa pun tentang pendaftaran Sutiaji. Partai itu hanya memberitahukan bahwa, sebagaimana kandidat lain, setiap yang mendaftar diberi waktu hingga 30 Juni untuk mengembalikan formulir pendaftaran. Setelah itu, pendaftar disilakan menyosialisasikan visi dan misinya sebelum resmi ditetapkan sebagai calon.

"Silakan membuat banner atau spanduk dengan latar belakang logo partai banteng moncong putih. Tentu sesuai ketentuan partai, dan ideologi partai," kata I Made Rian Diana Kartika, Ketua Panitia Pendaftaraan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota PDIP Kota Malang, pada Rabu, 14 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya