Besok, KPK Tentukan Sikap soal Pansus Angket

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil kajian para Ahli Hukum Tata Negara untuk menyikapi Pansus Angket di DPR. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sedang mempertimbangkan hasil kajian itu.

Puan Ngaku Enggak Ada Instruksi Soal Hak Angket

"Itu nanti kita akan rapatkan sikap pimpinan KPK terhadap angket ini. Karena sarannya ahli ini Pansus cacat hukum, makanya kami akan tentukan sikap dulu," kaya Agus usai buka puasa dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Agus mengungkapkan kelima pimpinan KPK telah melakukan pembahasan mengenai masukan dari asosiasi ahli tata negara tersebut. Dan akan segera mengambil keputusan. 

Maju Mundur Hak Angket DPR, Elite PDIP: Sedang dalam Percakapan

"Jadi kita pelajari dulu, insya Allah besok pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat sikap kita. Karena sudah dua hari kita sudah menerima masukan para ahli,"ungkapnya.

Agus memastikan keputusan pimpinan KPK ini akan menjadi sikap resmi KPK terhadap keberadaan Pansus Angket KPK di DPR. Hal ini juga akan menentukan sikap KPK apakah akan memenuhi permintaan Pansus untuk menghadirkan politikus partai Hanura, Miryma S Haryani, Senin depan.

Timnas Amin Blak-blakan Status NasDem di Koalisi Perubahan usai Pertemuan Paloh-Prabowo

"Misalkan karena cacat hukum kita menolak hadir itu bisa juga kan," ucapnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri, akan bertemu dengan pihaknya di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kehadiran dua orang bergelar profesor itu untuk menyampaikan hasil kajian tentang hak angket DPR.

"Keduanya mewakili Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara untuk menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket," kata Febri di kantornya, Rabu 14 Juni 2017.

Menurut Febri, asosiasi itu sebelumnya sudah menyusun kajian dan berdiskusi dengan para pengajar HTN dan hukum administrasi negara. Karena itu, Asosiasi akan serahkan hasil kajian kepada KPK dan diseminasikan di beberapa perguruan tinggi.

Febri mengatakan, kajian ini adalah inisiatif dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Bukan permintaan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya