PNS Diingatkan Tak Ada Alasan Absen Kerja gara-gara Mudik

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • Humas Setkab

VIVA.co.id - Pegawai negeri sipil diingatkan agar tak absen atau membolos bekerja setelah Lebaran Idul Fitri 2017. Tak ada lagi alasan menunda masuk kantor gara-gara masih mudik atau terkendala transportasi.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden tentang cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2017. Satu masa cuti bersama untuk PNS muslim yang ber-Lebaran, yakni 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Satu lagi masa cuti bersama untuk PNS yang beragama Kristen atau Katolik yang merayakan Natal, yaitu 26 Desember 2017.

Masa cuti bersama itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi PNS agar merencanakan lebih awal untuk mudik. Masa cuti ditambah dua hari libur Lebaran pada 24-25 Juni serta libur hari Minggu diharapkan juga dapat dioptimalkan para PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

"Supaya, yang pertama, tak ada lagi PNS yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di kantor Presiden di Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2017.

Dengan pengaturan itu juga, PNS tidak bisa lagi mengambil cuti atau libur setelah jadwal cuti diberikan. Sanksi berat diberikan jika ada yang melanggar. "Karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," katanya.

Oknum Satpol PP di Garut Dukung Cawapres, Plt PPP Ingatkan Instruksi Mendagri

Keputusan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2017 menetapkan "cuti bersama tahun 2017, yaitu pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal".

Penetapan cuti itu tidak mengurangi hak cuti tahunan para PNS. Pertimbangan pengaturan cuti ini, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama. (ase)

IKN Nusantara.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 121.626 orang PNS sudah mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024