Pimpinan KPK Sepakat Angket DPR Cacat Hukum

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Antara/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat dengan hasil kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH-Unand) mengenai hak angket DPR.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Hasil kajiannya menyebut Angket yang digulirkan untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan dan BAP mantan Bendum Hanura, Miryam S Haryani, cacat hukum, baik dari sisi obyek, subyek, mupun dari sisi prosedur.

"Bahwa semua yang dianggap dan ditemukan oleh para pakar itu, sesuai dengan pemikiran kami di KPK. Iya kami setuju," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Dari kajian yang dilakukan itu, APHTN-HAN dan Pusako FH-Unand meminta KPK tak memenuhi keinginan Pansus Hak Angket. Hal ini lantaran sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus taat pada konstitusi dan UU.

Sementara, pembentukan hak angket dinilai cacat secara hukum. Laode mengatakan, institusinya menerima usulan para pengajar hukum tata negara itu untuk tak memenuhi keinginan Pansus Hak Angket.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Untuk sementara kami akan lakukan seperti apa yang diusulkan perhimpunan asosiasi pengajar hukum tata negara. Karena itu juga ditandatangani semua pakar yang ada di seluruh Indonesia. Saya pikir pemikirannya valid," ujarnya.

Meski begitu, Laode menegaskan keputusan ini bukanlah sikap KPK secara kelembagaan. KPK, terang Laode, baru akan bersikap setelah menerima surat dari Pansus Angket.

"Sikap terhadap angket itu kalau kami sudah mendapat surat dari sana. Kami belum mendapatkan sampai hari ini dari DPR. Kan sikap resmi itu harus menjawab berdasarkan surat, tidak bisa hanya dinyatakan secara lisan," kata Laode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya