Ratu Atut Dituntut Delapan Tahun Penjara

Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah dengan hukuman delapan tahun penjara..

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Selain itu, Atut dituntut pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena Ratu Atut dianggap terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa KPK juga menyebut politikus Golkar itu terbukti melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.
 
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Pada perkara ini, jaksa menjerat Atut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jennifer Dunn Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan

Alternatifnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Atut.

Selain itu, jaksa KPK menuntut Atut membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Sebab, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, Atut terbukti menerima keuntungan berupa uang dan fasilitas sejumlah Rp3,8 miliar.

Adik Ratu Atut Kalah Pamor dari Rivalnya di Pilkada Kabupaten Serang

Namun, jaksa menguraikan, Atut sudah mengembalikan uang yang diperolehnya itu kepada KPK secara bertahap pada saat penyidikan, pada medio 2015.

"Bahwa pada uang itu dengan total Rp3,8 miliar dirampas untuk negara," kata jaksa KPK. 

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal. Yang memberatkan Atut, perbuatannya dianggap tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dinilai turut menikmati hasil korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, dan terdakwa sudah mengembalikan uang melalui KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian mempersilakan Atut dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 6 Juli 2017. 

Ratu Atut yang menghadiri sidang menggunakan pakaian senada hitam itu tidak memberikan tanggapannya atas tuntutan delapan tahun penjara. Dia memilih bungkam sembari meninggalkan ruang sidang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya