Hakim: Uang Rp600 Juta ke Amien Rais Tak Terkait Alkes

Politikus senior PAN Amien Rais (tengah) bersama putranya, Hanafi Rais (kanan) dan Dradjad Wibowo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan uang Rp600 juta yang masuk ke rekening Amien Rais tidak bisa dipastikan bagian hasil dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. Salah satu alasannya karena Amien menerima uang itu secara bertahap melalui transfer.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Diketahui, Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini, mentransfer sebanyak enam kali ke rekening Amien Rais. Uang tersebut dikirim Yurida atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Sutrisno Bachir.

Selain ke Amien, Yurida juga mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir, yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Menimbang, bahwa uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah membaca amar putusan terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Uang yang masuk ke rekening Amien ini sebenarnya berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirimkan lebih dahulu ke rekening Yayasan SBF. PT Mitra mengerjakan proyek alkes tahun 2005, setelah ditunjuk PT Indofarma Tbk.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Pengiriman uang dari PT Mitra Medidua ke Yayasan SBF dilakukan secara bertahap, dengan rincian, 24 November 2005 sebesar Rp50 juta, 12 Januari 2006 sebesar Rp600 juta, 16 Maret 2006 sebesar Rp119,2 juta. Kemudian, pada 2 Mei 2006 sebesar Rp741 juta, 12 November 2006 sebesar Rp50 juta dan 22 November 2006 sebesar Rp250 juta.

"Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Hakim Diah.

Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek ini berlangsung, diduga menunjuk langsung PT Indofarma Tbk mengerjakan alat kesehatan di Kemenkes antisipasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Siti disebut jaksa KPK meminta kuasa pengguna anggaran dan PPK Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma dan sebagai penyedia buffer stock. Setelah itu, Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma diuntungkan sebesar Rp1,5 miliar, dan Siti dianggap merugikan uang negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar. 

Dalam kasus ini, majelis hakim memvonis Siti Fadilah Supari, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti Fadilah dianggap bersalah melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari PT Graha Ismaya, pasca ia menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya