KPK Tetapkan Bos PT Diratama Tersangka Korupsi Heli AW 101

Kontroversi Helikopter AW 101
Sumber :
  • VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Helikopter AgustaWestlan 101 tahun 2016-2017.

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Penetapan tersangka terhadap Presdir PT Diratama Jaya Mandiri ini dilakukan setelah KPK melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer TNI. Sebelumnya pihak TNI sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur militer.

"Setelah ekspose (gelar perkara) dari kami, dilakukan penetapan tersangka terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh), Direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dari unsur TNI, Puspom TNI menjerat Marsekal Pertama TNI, inisial FA, Letnan Kolonel berinisial WW dan Pembantu Letnan Dua berinisial SS.

Basaria menjelaskan, penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan oleh pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017. Kasus ini berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

?Kemudian, kata Basaria, dilakukan pelelangan oleh pihak TNI AU terhadap pengadaan Heli AW 101 itu. Pada tender terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Nah, hasil penyelidikan tim, diterima info bahwa lelang tersebut sudah diatur oleh IKS. Dan sudah menentukan yang menang PT DJM," kata Basaria.

Diduga, Irfan Kurnia Saleh telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland selaku produsen Helikopter angkut dengan nilai Rp514 Miliar. Namun, IKS selaku Presdir PT DJM melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 Miliar.

"Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp224 Miliar," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.??
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya