Jokowi Batalkan Aturan 8 Jam Sekolah

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo membatalkan aturan jam sekolah 5 hari 8 jam sekolah atau 'full day school'. Aturan, sebelumnya dibuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Pembatalan aturan disampaikan bersama Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Maruf Amin. Adapun terkait hal tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy dipanggil Jokowi ke Istana Negara siang ini.

Maruf menyampaikan, pembatalan dilakukan setelah Jokowi melihat respons masyarakat terhadap aturan yang sebelumnya hendak diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di seluruh sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 mulai Juli esok. "Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Maruf, Senin, 19 Juni 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Menurut Maruf, aturan yang sebelumnya berupa Peraturan Menteri akan berubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunannya akan melibatkan banyak pihak yang terkait dengan dunia pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan Islam, tidak sekadar elemen pendidikan umum saja.

"Selain menteri-menteri terkait, seperti Menteri Pendidikan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri, karena (penyusunan Perpres) juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ujar Maruf.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Ketua Umum MUI ini mengatakan, pelibatan banyak pihak dilakukan supaya Perpres mengakomodir aspirasi setiap elemen masyarakat yang terlibat dalam setiap aspek dunia pendidikan di Indonesia.

Perpres diharapkan akan memperkuat peran sekolah Islam non-formal berupa Madrasah Diniyah.  Karena Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya sempat mempersoalkan pemberlakuan aturan 8 jam sekolah yang berimbas pada lembaga pendidikan Islam yang merupakan kewenangan Kementerian Agama.  

Dengan demikian, pemberlakuan aturan melalui Perpres diharapkan tidak hanya menambah waktu belajar siswa, namun juga memberi penguatan terhadap pendidikan agama. Sehingga, masalah penyimpangan ajaran agama yang kerap menjadi bibit paham radikalisme hingga terorisme, bisa turut tertangani.

"Karena itu mungkin judul (peraturan)-nya akan diganti. Bukan lima hari sekolah, full day school, tetapi mungkin yaitu 'pendidikan penguatan karakter'," ujar Maruf. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya