Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim

Hary Tanoe saat diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pengusaha yang juga bos MNC grup Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka dan dimuat media masa online dan cetak.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Laporan Hary Tanoe atau HT diwakili kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono.

"Kita sudah laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada laporannya dan sekali lagi ini kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," kata Adidharma di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2017.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Adidharma menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut kliennya sebagai tersangka terkait kasus sms kaleng kepada Jaksa Yulianto menjadi persoalan. Menurut dia, pernyataan Prasetyo yang menyatakan HT sebagai tersangka sudah melampaui kewenangannya.

Sebab, seharusnya yang menyampaikan hal itu adalah pihak Kepolisian. Selain itu, HT saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Jaksa agung menyatakan bahwa klien adalah tersangka. Padahal pada waktu itu, kalau kita lihat videonya teman-teman wartawan sudah mengoreksi terlapor. Tapi, jaksa agung mengatakan bersikukuh tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya meyakini bahwa pernyataan Prasetyo bermuatan politis. Ia menduga jika status kliennya bukan ketua umum parpol maka tak ada kasus ini. Jaksa Agung dinilai memainkan politik dengan jabatannya.

"Kami yakin kalau Pak Hary tanoe bukan sebagai ketua umum Partai Perindo tidak akan ada persoalan ini. Sehingga ini sebenarnya sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung. Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan, dalam laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah alat bukti. Di antaranya, video, rekaman suara, berita dari media onlie dan dua saksi.

Jaksa Agung M Prasetyo sebagai terlapor dalam laporan ini disangkakan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat di media online dan media cetak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP.

Komjak dan DPR

Selain Bareskrim Polri, Adidharma mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat.

Dia juga mengatakan akan membuat aduan kepada Komisi III DPR. Pernyataan Prasetyo dinilai melampaui kewenangannya dan tak sesuai dengan jabatannya.

"Tentunya, kami juga akan ke komisi Kejaksaan tentunya. Komisi III Karena ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut. Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan," ujarnya.

Kuasa hukum Hary Tanoe.

Kuasa hukum Hary Tanoe laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri. Foto: VIVA.co.id/Irwandi Arsyad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya