KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Bengkulu

Ruang kerja Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang disegel KPK, Selasa (20/6/2017)
Sumber :
  • VIVA.oc.id/istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, terkait operasi tangkap tangan dugaan suap proyek jalan. 

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

KPK juga menyegel ruangan di rumah pribadi Ridwan, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus itu. 

"Sebagai kelanjutan dari proses OTT, tim KPK melakukan penyegelan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2017. 

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Febri menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan untuk pengamanan barang bukti. Adapun rinciannya, akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap mereka yang ditangkap itu rampung.  

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati Madari diamankan dalam OTT KPK, Selasa 20 Juni 2017. 

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Selain mengamankan pasangan suami istri itu, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka antara lain bos PT RDS, sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari, alias Rico Can, bos PT Statika Joni Wijaya, alias Joni Statika, serta staf di Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampik sejumlah uang dalam satu buah kardus yang diamankan KPK pada OTT itu berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan yang tengah digarap PT RDS. 

Tahun lalu, PT RDS mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan yakni di Kabupaten Seluma, dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. 

Ridwan dan istrinya serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah, Selasa sore. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam, sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan ini. 

Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah di dalam kardus. Uang itu yang diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya