Jelang Lebaran, 2168 Napi di Sumbar Dapat Remisi

Seorang narapidana saat berada di balik jeruji besi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Jelang lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Barat memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,kepada 2168 warga binaannya, dari berbagai kasus di lingkungan lembaga Pemasyarakatan Sumatera Barat.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

"Mereka berasal dari 22 Lapas yang ada di Sumbar," kata, Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar, Gunarso, Kamis 22 Juni 2017.

Dari 2168 Napi tersebut lanjut Gunarso, 13 diantaranya dinyatakan dapat langsung bebas. Sementara sisanya, masih menjalankan sisa pidananya.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Pemberian remisi ini kata Gunarso, sebagai bentuk reward bagi para napi yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya telah mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama mengikuti masa pembinaan.

"Remisi ini diberikan sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi dan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan,"jelas Gunarso,

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Menurutnya, setiap warga binaan mendapatkan remisi yang berbeda-beda. Mulai pengurangan masa tahanan dari satu pekan hingga 2 bulan. Selain itu, dari jumlah keseluruhan 22 Lapas yang ada, hanya Lapas Pasaman dan Dharmasraya yang tidak mendapatkan remisi untuk tahun ini, karena beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham. 

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024