Puluhan Napi di Sumut Lebaran di Rumah‎ Bersama Keluarga

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA.co.id – Sebanyak 8.019 narapida di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 66 Orang di antaranya langsung menerima remisi bebas pada 1 Syawal nanti.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan total pengajuan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara.

"Jadinya, dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953 warga binaan. Sedangkan, menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang," tutur Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Kamis sore, 22 Juni 2017.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Josua Ginting mengatakan seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, yang terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus. "Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus satu, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari," tutur Josua Ginting.

Dia mengatakan seluruh pengajuan remisi itu, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, bagi warga binanya yang memperoleh remisi lebaran tahun ini.

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Untuk menyampaikan SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan di masing-masing Lapas dan Rutan, yang digelar tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan," kata Josua.
 

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024