HT Tersangka, Hotman Berharap Bukan Penganiayaan Hukum

Hary Tanoesoedibjo saat diperiksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menanggapi langkah kepolisian yang mengumumkan status tersangka terhadap kliennya itu. Hotman mengaku bila itu yang terjadi maka dia tidak dalam posisi bisa mencegahnya.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Mabes Polri sudah umumkkan ya itulah kejadiannya, itulah kejadian yang terakhir (terbaru)," kata Hotman saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 23 Juni 2017.

Meski demikian, Hotman memastikan pihaknya akan menghadapi persoalan itu secara hukum. Dia berharap tindakan kepolisian itu juga berdasarkan pada hukum.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Mudah-mudahan, tidak terjadi dugaan penganiayaan hukum," lanjut Hotman.

Alasannya, Hotman menegaskan bahwa SMS yang dikirmkan Hary Tanoe itu sama sekali bukan berisi ancaman. Bahkan, dia menunjukkan orang yang pendidikannya kurang pun seperti sopir atau pembantunya apabila membaca pesan singkat itu mengatakan tidak ada ancaman.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Karena redaksinya kalau saya terpilih jadi pimpinan negeri ini, saya akan bersihkan, kalau saya terpilih. Dan tidak disebutkan siapa yang dibersihkan," lanjut dia.

Hotman menilai apa yang disampaikan pria yang akrab disapa HT itu merupakan bahasa politik seluruh politisi. Oleh karena itu, dia memastikan tidak ada unsur ancaman.

"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi dugaan penganiayaan hukum terhadap Hary Tanoe. Itu (menjadikan tersangka tidak) berdasarkan politik. Kalau orang seperti Hary Tanoe bisa mengalami seperti itu, bagaimana dengan jutaan orang Indonesia, akan mengalami nasib yang lebih buruk," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait soal pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya