Dalam Setahun, Jaringan Pembobol Toko Emas Raup Rp11 Miliar

Barang bukti emas dan uang tunai milik tersangka jaringan pencurian toko emas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Kepolisian resor Malang Kota menangkap jaringan pencuri spesialis toko emas antar kota antar pulau. Jaringan pencuri toko emas ini telah membobol 4 toko emas di berbagai daerah di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp11 miliar.

Ngeri Perampokan Toko Emas di Pontianak, Todong Pistol dan Beraksi Minggu Sore

Aksi paling baru dari jaringan pencuri emas nasional ini adalah membobol toko emas Bbarokah di Pasar Terpadu Dinoyo, Kota Malang Jawa Timur. Saat itu pelaku menggasak 2,5 kilogram emas dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

"Berkat kerja sama dengan kepolisian di beberapa wilayah akhirnya kami menangkap 3 tersangka dari 7 tersangka yang beraksi di Malang. Mereka ini jaringan antar pulau. Ada 4 TKP selama 2016 hingga 2017 dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar lebih," kata Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Hoiruddin Hasibuan, Jumat, 30 Juni 2017.

Toko Emas di Serpong Tangerang Selatan Dirampok Siang Ini

Ketiga pelaku yang diamankan oleh polisi adalah, Makruf Ali ditangkap di Gresik, Jawa Timur, 20 Juni lalu. Kemudian Wahyudi warga Yogyakarta ditangkap di Tangerang Selatan dan Suwarno warga Jakarta yang ditangkap di Bekasi. Kedua tersangka terakhir ditangkap pada 23 Juni lalu.

"Secara nasional ada 12 tersangka, yang beraksi di Malang 7 orang. Tiga ditangkap 4 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebelum beraksi mereka melakukan pengintaian selama dua hari dan beraksi selama dua jam. Mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB," papar Hoiruddin.

Dor! Satu Orang Kena Tembak Perampok Toko Emas di Tangerang

Sebelum beraksi di Malang, jaringan pencuri emas ini pernah melakukan pembobolan toko emas di Jambi, Riau, Gresik dan terakhir Malang. Dari empat lokasi pelaku menggasak emas dengan total kerugian lebih dari Rp11 miliar.

"Mereka jaringan nasional mulai dari Sumatera, Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Setelah mencuri emas kemudian mereka lebur, setelah itu dibentuk perhiasan dan dijual di toko emas. Kita juga amankan dua penada dari wilayah Gresik," kata Hoiruddin.

Polisi mampu mengamankan barang bukti 0,5 kilogram emas, uang tunai sebesar Rp22 juta dan kompresor untuk peleburan emas. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya