Minat Perempuan Jadi Anggota Komnas HAM Dinilai Rendah

Panitia Seleksi Komnas HAM periode 2017-2022
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA.co.id – Sebanyak 28 nama telah dinyatakan lolos oleh panitia seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dari jumlah itu, hanya ada lima perempuan yang lolos dalam seleksi tahap ketiga tersebut.

Polisi Tangkap Satu DPO Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michele Kurisi Doga

Wakil Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan minimnya jumlah perempuan yang lolos itu ditengarai oleh sedikitnya yang mendaftar. "Sejak awal memang dari perempuan sedikit sekali yang daftar. Hanya 20 persen," ujar Harkristuti, Selasa, 4 Juli 2017.

Untuk itu ia berharap, kelima perempuan yang lolos seleksi tersebut jangan sampai tereliminasi kembali di seleksi tahap empat dan lima. "Mudah mudahan ada tiga atau dua saja sudah bagus. Apalagi kalau tiga itu sudah 45 persen. Kalau dua saja sudah 30 persen," ujarnya.

Aparat TNI-Polri Bersenjata Evakuasi Jenazah Aktivis Perempuan yang Dibunuh KKB

Ketua Pansel Jimly Asshiddiqie menambahkan, nantinya ke-28 orang yang telah lolos seleksi akan mengikuti tes selanjutnya yakni tes wawancara, psikotes dan kesehatan.

Ia pun meyakini, seluruh yang telah lolos seleksi saat ini telah terbebas dari afiliasi partai atau ormas. "Sudah bersih dari calon yang terafiliasi dari ormas dan partai politik yang ditakutkan. Dalam wawancara dan psikotes akan kita dalami lagi integritasnya," katanya.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Seleksi anggota Komnas HAM periode 2017-2022 akan memilih 14 nama untuk diajukan ke DPR. Lalu selanjutnya akan dipilih lagi sebanyak tujuh orang untuk ditetapkan sebagai anggota Komnas HAM.

Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara, dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.

Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 1993, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya