Kasus Kaesang Dihentikan, DPR Nilai Terlalu Cepat

Kaesang Pangarep saat ucapkan kata
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon merespons dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana. 

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

"Mungkin tanyakan ke Kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurutnya, penilaian dihentikannya  kasus tersebut menjadi penilaian subjektif. Ia mencontohkan kasus lainnya yang juga dianggap justru mengada-ada.

Gerindra Jaring Nama-nama Maju Pilkada DIY: Erina Gudono, Kaesang Pangarep hingga Cucu Sultan HB X

"Misalnya kasus makar, itukan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu men-tersangka-kan orang," kata Fadli.

Ia memberi contoh, misalnya kasus makar jelang demonstrasi 212. Lalu Al Khaththath jelang 313, ia anggap sebagai kasus yang mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali, sehingga polisi harus menghentikan.

Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Mantan Ketua DPD PSI Jakbar

"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," kata Fadli.

Prabowo Subianto

Hari Kedua Lebaran, Prabowo Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto sempat mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada rekan-rekan Media

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024