- Repro Instagram
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon merespons dihentikannya kasus dugaan ujaran kebencian dalam video blog (vlog) Kaesang Pangarep, karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Mungkin tanyakan ke Kepolisian, saya tak tahu maksudnya bagaimana. Tapi memang sangat cepat sekali," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Menurutnya, penilaian dihentikannya kasus tersebut menjadi penilaian subjektif. Ia mencontohkan kasus lainnya yang juga dianggap justru mengada-ada.
"Misalnya kasus makar, itukan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Tidak perlu ditindaklanjuti dan tidak perlu men-tersangka-kan orang," kata Fadli.
Ia memberi contoh, misalnya kasus makar jelang demonstrasi 212. Lalu Al Khaththath jelang 313, ia anggap sebagai kasus yang mengada-ada. Tidak ada bukti sama sekali, sehingga polisi harus menghentikan.
"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau orang lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," kata Fadli.