Hary Tanoe Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka SMS Ancaman

Hary Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Kepala Eksekutif Korporat MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, hari ini memenuhi panggilan polisi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Dia diperiksa soal ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Ini kali pertama Hary Tanoe diperiksa atas kasus itu. Ketua Umum Partai Perindo tersebut datang ke Bareskrim sambil didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Dia hanya mengucapkan “Selamat Pagi” kepada para awak media yang telah menunggu kehadirannya sebelum masuk ke gedung.

Hary Tanoe langsung masuk menuju lantai dua Gedung Dittipidsiber. Dia belum bersedia menjawab saat ditanya awak media tentang pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus itu.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Sebagai pengacaranya, Hotman menyampaikan bahwa kasus SMS yang menimpa kliennya itu tidak mengandung ancaman kepada Jaksa Yulianto. Malah SMS tersebut dinilai berisi sikap idealis dari seorang Hary Tanoe.

"Ya, sangat menyedihkan. Tapi apa boleh buat, kalau ada panggilan kita harus datang," ujar Hotman.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoe.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait soal pesan singkat yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya