Sekolah Umum Kekurangan 21 Ribu Guru Agama Islam

Ilustrasi guru
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sekitar lima tahun terakhir terdapat kekurangan 21 ribu tenaga pengajar guru agama untuk di sekolah umum seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring berdirinya sekolah-sekolah baru.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Saya menyebutkan angka 21 ribu tapi mungkin lebih dari itu. Jadi ini kekurangan masif dan sangat fundamental," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kammaruddin Amin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Juli 2017.

Menurutnya, apabila kekurangan tenaga pendidik guru agama itu tidak segera ditindaklanjuti maka akan berpotensi terhadap adanya pendangkalan pemahaman keagamaan para siswa di sekolah tersebut.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Sehingga bisa terjadi intoleransi pemahaman keagamaan, bisa radikal, bisa ekstremis dan segala macam, karena agama diajarkan bukan ahlinya," ujar dia.

Untuk itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

Sebab, dua lembaga itulah yang mempunyai kewenangan terhadap kepala daerah, sehingga guru-guru agama itu dapat diangkat pemerintah daerah.

"Sekarang-sekarang ini beberapa tahun terakhir (guru agama) diangkat oleh Pemda, setelah desentralisasi, karena sekolah-sekolah itu miliknya Pemda, miliknya gubernur bupati, wali kota," katanya.

Oleh karenanya, persoalan kekurangan guru agama harus menjadi perhatian oleh setiap gubernur, wali kota, dan bupati. "Kalau gurunya sudah ada, yang bina dari Kementerian Agama, tapi pengangkatan gurunya itu oleh Pemda," ujar Kamaruddin.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan sekolah umum merupakan kewenangan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota maupun kabupaten.

"Jadi bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama juga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Lukman.

Untuk itu, Lukman meminta kepada kepala daerah bersama jajaran DPRD  untuk dapat mengalokasikan anggaran dalam pengadaan guru-guru agama di sekolah umum.

"Harapannya agar tidak hanya kepada Kemendagri yang membawahi sejumlah gubernur, bupati dan wali kota, tapi juga para gubernur para kepala daerah bersama DPRD mengalokasikan anggaran kepada guru-guru agam di sekolah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya