Tahun Ajaran Baru Sekolah

Centang Perenangnya PPDB bagi Orang Tua Murid

Calon siswa beserta wali murid antre pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 2 Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/6/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

VIVA.co.id – Tahun ajaran baru bagi seluruh tingkat pendidikan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid. Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini dinilai mengabaikan prestasi pelajar yang sudah 'mati-matian' meraih hasil di ujian.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Ini merujuk pada kebijakan pemerintah yang mengharuskan sekolah untuk menerima paling sedikit 90 persen siswa yang bertempat tinggal di sekitar sekolah.

"Duluuuu...kita bangga kalo hasil NEM anak tinggi dan kita yakin kalau anak kita bisa diterima disekolah Negeri mana saja,, tapi itu dulu yaaa," tulis seorang pengguna jejaring sosial, Fery Darto, mengeluhkan mekanisme PPDB di wilayahnya seperti dikutip VIVA.co.id, Senin, 10 Juli 2017.

Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

Merujuk dalam Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, diakui memang tertuang dalam Pasal 15 memang ada kewajiban sekolah menampung sedikitnya 90 persen siswa dari total keseluruhan peserta didik yang diterima haruslah berasal dari mereka yang berada di zona terdekat sekolah.

Problematika Sistem Zonasi Sekolah dalam PPDB Tahun 2021

Siapa saja mereka yang berada di dekat sekolah harus dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga yang sekurangnya sudah berumur 6 bulan sebelum PPDB dimulai. Sementara untuk radius zona, seberapa jauhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Alhasil, publik yang dulu masih memakai paradigma soal sekolah favorit atau unggulan dan hendak memasukkan anaknya ke sekolah itu, kini kelabakan bukan main. Sebab, harapan bahwa dengan nilai yang baik maka akan dapat sekolah yang baik, kini semua buyar.

Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

FOTO: Pasal 15 Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Singkatnya, kini tidak ada lagi istilah favorit atau tidak. Pemerintah ingin seluruh sekolah merata. Prestasi nilai dari calon siswa bukan lagi ukuran. "Semua harus dibikin semerata mungkin," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudataan Muhadjir Effendy di Surabaya, Minggu, 9 Juli 2017.

Ya, tahun ini pemerintah menekankan konsep PPDB 2017, haruslah bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Atas itu juga, kini diurutkan berdasarkan prioritas mereka yang diterima, pertama adalah yang masuk dalam zonasi wilayah, lalu usia dan terakhir baru kemudian hasil nilai ujian nasionalnya.

PPDB tahun 2017 di Kota Jambi

FOTO: Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang dipajang di SMA Negeri 5 Kota Jambi, Senin (12/6/2017)/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Jelas konsepsi ini berdampak besar, publik yang terbiasa dengan pola lama dibuat kalang kabut. Tak cuma itu, dengan mekanisme sistem pendaftaran diprioritaskan sistem dalam jaringan (online) akhirnya makin menguatkan persepsi warga bahwa PPDB tahun 2017 centang perenang.

Bukti ini dikuatkan oleh banyaknya aduan masyarakat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal PPDB. "Jumlah pengaduan PPDB 240,30 persen, diantaranya banyak ditemukan di Jawa Barat," ujar Irjen Inspektorat Jenderal Kemendikbud Daryanto, Senin, 10 Juli 2017, dikutip dari akun Twitter resmi Itjen Kemendikbud.

Buruknya kesiapan teknis khususnya dalam perangkat untuk pendaftaran sistem online, akhirnya membuat para orang tua pontang panting. Faktanya, laman resmi yang sedianya dirujuk untuk mendaftarkan anak mereka, ternyata bukan memudahkan.

Namun justru merumitkan lantaran tak bisa diakses, data sering hilang, dan meski sudah online, para orang tua tetap harus ke sekolah, untuk mengurus tetek bengek kebutuhan administrasi PPDB.

Di luar itu, mekanisme PPDB tahun 2017 diakui memang baru dan memiliki konsep pemerataan. Karut marut dari sesuatu yang baru bisa dimahfumi. Bagaimana dengan anda? punya pengalaman menarik soal PPDB tahun ini? (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya