Polisi Bongkar Jual Beli Senjata Api Online

Kapolda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti senjata api ilegal
Sumber :
  • viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar modus penjualan senjata api ilegal lewat media sosial. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam modus baru penjualan senjata api ilegal tersebut.

BNPT Ungkap Jalur Merah Penyelundupan Senjata Teroris

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengungkapkan, terbongkarnya kasus penjualan senpi ilegal via media sosial itu berdasarkan laporan masyarakat. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 48 senjata api berbagai jenis.

"Ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Pemesanannya lewat online, pembayarannya ditransfer," kata Condro saat gelar perkara di Akpol Semarang, Senin, 10 Juli 2017.

Goda Wisatawan, Pasar Semarangan Bikin Wahana Baru

Condro menyebut senjata api tersebut dijual oleh P (30 tahun) warga Jakarta Timur. Awalnya, polisi mengendus pengiriman sebuah paket melalui jasa ekspedisi pada Mei 2017. Saat itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES (33 tahun) warga Solo selaku pemesan senjata.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap RH (44 tahun) di Cirebon yang juga pemesan senjata. Sementara itu, tersangka utama P berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada 25 Mei 2017.

Destinasi Digital, Pasar Semarangan Sedot Ribuan Wisatawan

Dari ketiga tersangka, total diamankan sejumlah senjata api, yakni 18 senpi laras panjang termasuk 2 pen gun, kemudian 28 air soft gun, 984 butir peluru berbagai ukuran, dan buku tabungan.

Tersangka P menjual senjata api itu dengan harga bervariasi yang dilayani via Facebook, BlackBerry Messenger maupun WhatsApp. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta untuk jenis pen gun.

Untuk senjata organik jenis Glock dipatok seharga Rp70 juta. Paling mahal adalah jenis Makarov seharga Rp120 juta.

Condro menyebut, selain melayani pemesanan, P selaku penjual juga bisa memodifikasi airsoft gun menjadi berpeluru tajam. Untuk proses penjualan senpi ilegal itu sudah dilakukan sejak 2006.

Ketiga tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12/Drt/1951 tentang penguasaan senjata api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya