Said Aqil: Jokowi Mau Batalkan Aturan Sekolah 5 Hari

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo akan membatalkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu, yang sudah dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Soalnya, kebijakan itu dianggap tidak tepat sasaran dan menyulitkan banyak sekolah, terutama madrasah.

Muktamar ke-34 NU Membawa Kesejukan

Demikian “bocoran” yang disampaikan oleh Ketua Umum Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siraj, kepada para wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo hari ini. Salah satu topik yang mereka bahas adalah kebijakan sekolah lima hari, yang tengah menjadi kontroversi di masyarakat. 

Said, yang didampingi Sekjen PBNU, Helmy Faisal, menyampaikan penolakan kebijakan itu langsung ke Jokowi. Menurutnya, hal itu dianggap mematikan madrasah, yang biasanya mulai sore hari. 

Capaian Kinerja Said Aqil Siradj Pimpin PBNU Sepanjang 2015-2020

"Anak kecil tidak sekolah madrasah pasti tidak akan memahami Islam dengan benar," kata Said Aqil, usai pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.

Menurutnya, justru di madrasah lah bisa membentuk karakter keagamaan. Tetapi kalau hanya mengandalkan sekolah umum dengan pelajaran agama hanya dua jam sepekan, tidak akan memahami Islam. 

LPJ Diterima, Said Aqil Siradj Optimis Terpilih Lagi Jadi Ketum PBNU

Said Aqil juga khawatir kalau kebijakan dari Mendikbud Muhadjir itu tidak tepat sasaran. Malah melahirkan kelompok radikal. 

"Kalau itu dijadikan tergusur, delapan jam, iya kalau si punya karakter itu orang yang betul-betul nasionalis, religius. Kalau jatuhnya ke yang jenggot-jenggot itu apa enggak 'Allahu Akbar' gitu," kata Said.

Menyikapi protes PBNU tersebut, lanjut Said, Presiden Jokowi secara umum akan mempertimbangkan program pemerintah ini untuk dibatalkan. 

"Presiden sangat respect sekali dan menanggapinya dengan positif. Insya Allah akan diupayakan cara bagaimana, katakanlah mencabut atau apa lah atau membatalkan," kata Said. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya