Terdakwa E-KTP Menyesal Tak Mampu Tolak Intervensi

Sidang lanjutan korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, menyesal tak bisa menghindar dari intervensi sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Alhasil, program nasional yang menggunakan dana Rp5,9 triliun itu berujung pada korupsi, yang sekarang ini justru membelitnya bersama mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto.

"Saya menyesal tak mampu menolak intervensi beberapa pihak yang mengganggu pelaksanaan e-KTP," kata Irman membacakan surat pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Tim Penasihat Hukum Irman dan Sugiharto yang diketuai Soesilo Aribowo, dan tim jaksa KPK, sama-sama menyimak dengan serius terdakwa Irman menbacakan pembelaan.

Irman sadar bahwa ketidakmampuan menolak intervensi itu sudah mencemari niat baik pemerintah mensukseskan program e-KTP. Dia pun menyesal karena tidak langsung mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek ini.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Meski begitu, Irman mengaku telah mengembalikan uang tersebut melalui KPK. Karena itu, ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan ini dalam mengambil keputusan. Terlebih, tegas Irman, dirinya telah kooperatif kepada KPK untuk membongkar kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun itu.

Sejatinya, Irman dan Sugiharto sudah sidang pada Senin lalu. Namun Irman masuk rumah sakit, akhirnya baru bisa dilanjutkan hari ini untuk pembacaan pembelaan.

Pada perkara ini, jaksa KPK menduga, kedua terdakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak telah melakukan korupsi e-KTP hingga negara mengalami kerugian. Atas perbuatan itu, Irman dituntut jaksa tujuh tahun penjara, sementara Sugiharto lima tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya