Anggota Ormas Penista Agama Bisa Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi tahanan di penjara.
Sumber :
  • REUTERS/ Enrique Castro-Mendivil

VIVA.co.id – Pemerintah resmi menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas Anti Pancasila.

Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu, ditambahkan BAB VIIA tentang ketentuan pidana. Diantara Pasal 82 dan Pasal 83, disisipkan satu pasal yakni Pasal 82A terutama Ayat (2), yang bunyinya:

"Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,".

Yang dimaksud pidana pada pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, adalah bagi pihak-pihak dalam ormas yang melakukan tindak kekerasan yang bukan tugasnya.

Termasuk ormas yang suka melakukan aksi sweeping, seperti yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Pasal 59 ayat (3) huruf c disebutan, "Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial,".

Sementara huruf d disebutkan, "Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sanksi juga diatur, dalam Pasal 82A ayat (3), yang berbunyi, "Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,".

Sanksi pada ayat ini lebih berat. Dalam ayat (3) huruf a disebutkan bisa dihukum pidana hingga seumur hidup apabila, "melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan,".

Sementara pada huruf b, pidana seumur hidup bisa diberikan kalau, "Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia." (ren)

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024