Terdakwa E-KTP: Saya yang Berbuat, Keluarga Menanggung Malu

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menangis ketika membacakan surat pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu tak kuat dan langsung menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Sugiharto merasa karena kasus ini, seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu.

"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama untuk istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," kata Sugiharto saat membacakan pledoi pribadi didampingi pengacaranya Soesilo Aribowo. 

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sudah susah payah menyukseskan program nasional senilai Rp5,9 triliun itu. 

Dalam kesempatan yang sama, Sugiharto berharap majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya. 

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP. Hanya saja, kata dia, sejak awal proyek tersebut digagas, sudah banyak pihak yang intervensi, sehingga berujung korupsi. 

"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023