- Foe Peace
VIVA.co.id – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menangis ketika membacakan surat pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Terdakwa korupsi proyek e-KTP itu tak kuat dan langsung menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Sugiharto merasa karena kasus ini, seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu.
"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama untuk istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," kata Sugiharto saat membacakan pledoi pribadi didampingi pengacaranya Soesilo Aribowo.
Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sudah susah payah menyukseskan program nasional senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiharto berharap majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya.
Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP. Hanya saja, kata dia, sejak awal proyek tersebut digagas, sudah banyak pihak yang intervensi, sehingga berujung korupsi.
"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto.