Miryam S Haryani Jalani Sidang Perdana

Anggota DPR yang jadi tahanan KPK, Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait perkara e-KTP di pengadilan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Sidang pembacaan dakwaan digelar hari (ini) Kamis," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, saat dikonfirmasi awak media.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pasca bersaksi di persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Tak hanya membantah pernah memberikan keterangan soal pembagian uang korupsi e-KTP, dalam persidangan Miryam juga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya di KPK. Padahal awalnya ia kooperatif kepada penyidik KPK dengan membongkar semua anggota DPR yang menerima aliran uang e-KTP.

Penyidik sempat memasukan Miryam ke daftar pencarian orang, hingga akhirnya mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap dan dijebloskan dalam Rutan untuk menjalani proses hukum di KPK.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ditanyai beberapa hari lalu, Miryam mengaku siap jalani persidangan. Mantan anggota Banggar DPR itu bahkan menilai bagus apabila rekaman penyidik KPK dibuka di persidangan.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023