MUI: Tangani Ormas, Pemerintah Jangan Sporadis

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengaku bisa memahami urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakatan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU nomor 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sementara mekanisne perubahan UU melalui DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Di sisi lain, Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara.

"Dengan diterbitkannya Perppu Tentang UU Keormasan, MUI menghimbau kepada Pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting. Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa," kata Zainut Tauhid kepada VIVA.co.id, Kamis, 13 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menurutnya, Presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut.

Namun, MUI berharap Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas, tapi semua ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi," ujarnya.

MUI berpendapat, untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Lebih dari itu, konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum juga sangat penting.

"Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan," tegasnya.

Di samping itu, MUI lanjut Zainut, meminta DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu tersebut apakah menerima atau menolaknya. Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu yang mengubah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013, dan sudah ditandatangani Jokowi pada Senin, 10 Juli 2017. Terbitnya perppu ini pun memunculkan pro dan kontra. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya