Pansus KPK Sudah Tiba di Kejagung, Pertemuan Tertutup

Pansus KPK menyambangi Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2017. Pertemuan ini digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, dan para anggota Pansus seperti Mukhamad Misbakhun, Eddy Wijaya Kusuma, Syahroni, Jhon Kennedy Aziz, Taufiqulhadi, Junimart Girsang, Masinton Pasaribu, Henry Yoso dan Arteria Dahlan.

Sementara kedatangan para wakil rakyat ini disambut langsung oleh Plt Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Ketua Pansus hak angket KPK Agun Gunandjar mengatakan kunjungan Pansus Angket KPK ke Kejaksaan Agung untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan Pansus.

"Untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan pansus," kata Agun kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Anggota Komisi I DPR ini menerangkan bahwa yang akan dikoordinasikan terutama menyangkut pelaksanaan kewenangan penuntutan yang dilihat dari peraturan maupuan etikanya.

"Di luar itu kami akan meminta pandangan dan konsep pemberantasan korupsi secara umum terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi dengan KPK," ujarnya.

Agung menegaskan bahwa Pansus Angket tidak akan menanyakan hal-hal yang terkait dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pansus tetap fokus dengan tugas dan kewenangannya dalam menjalankan hak angket dalam penyelidikan KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya