- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan penerbitan Perppu yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai bukan hanya kepentingan pemerintah. Namun, penerbitan Perppu ini untuk menyelamatkan kedaulatan NKRI.
"Perppu untuk kepentingan bangsa Indonesia. Perppu itu untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis," kata Wiranto usai menghadiri acara Hari Anti Narkotika Interasional 2017 di TMII, Jakarta Timur, Kamis 13 Juli 2017
Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut harus didukung. Karena merupakan upaya menjaga Indonesia dari ancaman ormas yang anti pancasila dan tak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
"Perppu itu harus didukung atau kita harapkan didukung semua pihak. Karena apa? Karena dengan ini dapat menyelamatkan bangsa. Menyelamatkan generasi berikutnya nanti. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan Pancasila, UUD 1945 yang merupakan konsesus nasional," ujarnya
Saat ini, menurut Wiranto ada sekitar 344 ribu ormas yang ada di Indonesia. Dari 344 ribu itu, ditemukan ormas anti Pancasila dan memiliki paham radikal.
Untuk dapat menertibkan ormas yang bertentangan dengan undang-undang tersebut maka pemerintah perlu payung hukum. Maka, dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini dijadikan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengambil tindakan ormas yang tak sesuai dengan undang-undang.
"Apa salahnya sih, (Pemerintah) ingin menyelamatkan ancaman bagi bangsa Indonesia, masa ditolak" ujarnya