Miryam Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu

Miryam S Haryani Kembali Diperiksa KPK Soal E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Umum Hanura, Miryam S Haryani, didakwa jaksa KPK telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Jaksa penuntut menyebut Miryam melakukan itu dengan cara mencabut keterangannya yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan KPK.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.

Kresno menuturkan, BAP yang dicabut terdakwa Miryam sebelumnya memaparkan siapa saja penerima aliran uang korupsi e-KTP. Namun Miryam mencabutnya dengan dalih ditekan tiga orang penyidik KPK saat memeriksanya. "Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tidak benar," kata Jaksa Kresno.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut juga membeberkan seluruh keterangan yang pernah diberikan oleh mantan anggota Komisi II DPR itu, beserta tanggal pemeriksaan yang diparaf oleh Miryam.

Hakim sempat mengonfirmasi kepada Miryam mengenai hal itu. Bahkan telah memperingatkan soal ancaman pidana apabila berbohong di bawah sumpah pengadilan, tapi terdakwa tetap mencabutnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Terdakwa tetap menerangkan dirinya telah ditekan dan diancam penyidik saat menjalani pemeriksaan, sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan 3 orang penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa," kata jaksa Kresno.

Pada sidang berikutnya, terdakwa dikonfrontasi dengan penyidik di hadapan hakim. Lagi-lagi terdakwa menyebut bahwa penyidik KPK lakukan penekanan, padahal hal itu berbanding terbalik dengan video rekaman pemeriksaan yang diberikan jaksa sebagai alat bukti. Alhasil, Miryam kembali diperingatkan majelis hakim.

Apalagi, kata jaksa Kresno, keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto, bertentangan dengan keterangan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat memakai Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Politikus Hanura itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menaggapi hal itu, Miryam S Haryani yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak terima dengan dakwaan tim Jaksa KPK. "Saya keberatan yang mulia," kata Miryam.

Miryam mengatakan tak tahu mana keterangannya yang dipandang tidak benar. Sebab semua telah ia jelaskan di muka persidangan. "Saya enggak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa KPK, padahal saya sudah berikan keterangan yang benar di pengadilan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya