Cerita Napi Pembunuh Satu Keluarga Menunggu Eksekusi Mati

Terpidana mati Aris Setiawan (kiri) bersama kuasa hukumnya, M Soleh.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Pria berbaju kotak-kotak itu duduk santai di kursi panjang ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis 13 Juli 2017. Jarinya mengapit sebatang rokok menyala. Kancing baju bagian atas dibiarkan terbuka. Di hadapannya, seorang tua duduk berhadapan. Keduanya terlibat obrolan.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Pria bertubuh gempal itu ialah Aris Setiawan (49 tahun), warga Dusun Dodol, Kelurahan Klodan, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dia terpidana mati perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 1997 silam. Korban tewas tiga orang satu keluarga, satu di antaranya kala itu masih bayi.

Singkat cerita, Aris divonis mati oleh hakim, baik di tingkat pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung. Putusan itu inkracht, dia pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sampai sekarang.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Sejak itu, Aris hidup di dalam penjara dibayang-bayangi eksekusi mati. "Namanya juga hidup di dalam, penjara pasti tidak enak, Mas. Ruang gerak terbatas. Tetapi, lambat-laun saya bisa menjalaninya," kata Aris ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Aris ogah menceritakan perasaannya selama 20 tahun dibayangi eksekusi mati yang tak kunjung dia terima. Dia hanya menyatakan terbesit keinginan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) belakangan ini. "Selama di dalam penjara, saya tidak melakukan pelanggaran, karena itu saya berharap ada keringanan," ujarnya.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Didampingi kuasa hukum, M. Soleh, Aris pun memberanikan diri mengajukan permohonan PK. Pada Kamis, sidang permohonan PK-nya dijadwalkan digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan permohonan PK.

Jika berkas PK memenuhi syarat, PN meneruskannya ke Mahkamah Agung. Hingga berita ini selesai ditulis, sidang permohonan PK Aris belum dimulai. "Saya optimis, permohonan PK saya dikabulkan oleh hakim," kata Aris berharap.

Kuasa hukum Aris, M Soleh, mengatakan, PK diajukan dengan mempertimbangkan satu saksi yang kini masih hidup. Saat sidang perkara Aris digelar dulu, saksi tersebut menerangkan bahwa martil yang dipukulkan kliennya kepada para korban memang sudah ada di lokasi kejadian.

Keterangan saksi tersebut berkebalikan dengan putusan hakim yang menyebutkan bahwa martil dibawa, atau disiapkan Aris dari rumah. "Martil memang sudah ada di lokasi kejadian. Jadi, tindakan yang dilakukan klien saya spontan, bukan direncanakan. Sayangnya, saksi hidup itu usianya sekarang sudah tua," kata Soleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya