Sanksi di Perppu Ormas Cerminan Watak Rezim Anti Demokrasi

Menko Polhukam Wiranto saat mengumumkan Perppu Ormas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas Anti Pancasila, dinilai sebagai bentuk kepanikan pemerintah. Menyusul makin menguatnya peran masyarakat sipil.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Fajlurahman Jurdi, mengatakan perppu ini juga justru membalikkan arah demokrasi yang ingin diperkuat, justru mundur ke belakang.

"Wajah demokrasi mulai beralih, dari yang semula transisi ke arah penguatan demokrasi, berbalik ke rekonsolidasi otoriterianisme. Watak itu yang menonjol, meskipun masih dalam konteks despotisme lunak," ujar Fajlurahman kepada VIVA.co.id, Kamis 13 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Dalam perppu tersebut, diatur sejumlah sanksi. Baik terhadap organisasi masyarakat maupun terhadap individu, yang dikenakan pidana. Namun menurut Fajlurahman, sanksi semacam ini justru membentuk identitas pemerintah yang anti demokrasi.

"Jenis sanksi administratif di Pasal 60 menunjukan watak asli rezim yang anti demokrasi. Di negara hukum manapun, tindakan pemerintah harus me-refresh kembali semangat demokrasi yang hendak kita tuju, jika tidak pasal ini abuse of power," jelasnya

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Perppu, memang kewenangan Presiden untuk menerbitkan. Walau dalam UUD juga diatur, syarat-syarat sehingga perppu itu dikeluarkan. Namun secara prinsip, penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, justru dilanggar.

"Pemerintah akan detournement de pouvoir, karena pasti melanggar Pasal 28 UUD Negara RI tahun 1945 dan Pasal 5 huruf b dan c UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," lanjutnya.

Secara syarat keluarnya perppu, Fajlurahman menganggap prematur. Tidak ada kondisi yang mendesak sehingga diperlukan perppu. Kalau terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), baginya belum bisa dikategorikan sebagai keadaan yang genting.

Sebab, tidak ada ormas manapun yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Sementara sistem khilafah yang dipercayai HTI, hanya sekedar pemikiran.

"Apakah pertentangan berpikir dapat dihukum? Saudara pro khilafah, saya menolak khilafah, hanya karena saya berkuasa, lalu saya habisi seluruh orang HTI. Kalau begitu, saya seorang despot (penguasa berbuat sekehendak hatinya) dong. Kondisi kita tidak sedang berperang melawan ormas tertentu. Jadi, negeri ini aman-aman saja," jelasnya.

Sementara itu, terkait alasan pemerintah yang menyebut payung hukum pembubaran ormas tidak kuat, sehingga perlu menerbitkan perppu, Fajlurahman menilai alasan ini juga aneh. Padahal sudah ada UU Keormasan yang mengatur soal Ormas.

"Perppu diterbikan lantaran pemerintah malas menghadapi proses hukum. Pemerintah takut, kalau di pengadilan mereka kalah. Maka, mereka ciptakan situasinya sendiri," tegas Fajlurahman.

Dia mengingatkan, Indonesia sudah final untuk memilih republik sebagai sistem pemerintahan. Dimana di dalamnya kekuasaan terbagi tiga kompartemen, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiganya terpisah, agar ada saling kontrol, tidak dimonopoli oleh salah satu kompartemen kekuasaan saja.

"Karena itu, pemerintah mestinya memaknai bahwa menghadapi proses hukum adalah salah satu cara untuk menghargai negara hukum dan demokrasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menegaskan penerbitan Perppu Ormas bukan hanya kepentingan pemerintah, tapi untuk menyelamatkan kedaulatan NKRI.

Sehingga penerbitan Perppu tersebut harus didukung. Karena merupakan upaya menjaga Indonesia dari ancaman ormas yang anti Pancasila dan tak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

"Perppu itu harus didukung atau kita harapkan didukung semua pihak. Karena apa? Karena dengan ini dapat menyelamatkan bangsa. Menyelamatkan generasi berikutnya nanti. Menyelamatkan NKRI. Menyelamatkan Pancasila, UUD 1945 yang merupakan konsesus nasional," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya