Soal Pembubaran Ormas, Wiranto Mengaku Tak Masalah Digugat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pemerintah disebut sebagian kalangan sebagai “diktator” lantaran menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pembubaran sepihak organisasi masyarakat (ormas) yang menentang ideologi Pancasila. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, sebagai pihak yang mengumumkan aturan itu menampik bahwa pemerintah bertindak sebagai diktator atau pihak yang mengebiri kebebasan.

"Ada yang bilang tidak demokratis, bilang ini diktator, bilang ini mengebiri kebebasan. Tidak. Tatkala ada ormas yang dibubarkan itu, tatkala bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. 

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ia mengatakan, pemerintah melalui instansi terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin bagi ormas, telah melakukan penelitian terkait ideologi ormas tertentu. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pembubaran ormas, karena sudah dilakukan kajian oleh instansi tersebut

Jika ormas tersebut, atau ada pihak lain yang keberatan, lanjut Wiranto, maka mereka bisa melakukan pembelaan melalui jalur pengadilan atau pun melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Itu haknya untuk melakukan pembelaan, mau masuk pengadilan boleh, masuk ke MK juga tidak dilarang. Silakan, ini kan fair," kata dia.

Wiranto pun mengatakan, Perppu itu mendesak dikeluarkan lantaran untuk mengubah UU sebelumnya perlu waktu yang cukup lama. Di satu sisi, menurutnya, ada niat dan langkah-langkah berbagai pihak yang mengancam ideologi Pancasila.

"Tadinya kan hanya Ateisme, Leninisme, Komunisme, satu lagi Marxisme. Tapi, saat ini ada faham ideologi lain yang bisa mengancam Pancasila. Kalau untuk UU yang baru memang untuk dilakukan, butuh waktu yang lama, bertele-tele, padahal ada suatu kebutuhan mendesak dan dibutuhkan terapi akan kondisi nasional. Makanya muncul lah Perppu melalui hak presiden ketika hal itu mendesak, sehingga tidak perlu untuk diributkan," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan menolak keras terbitnya Perppu Ormas tersebut. Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, semestinya pemerintah menjadi pihak pertama yang taat pada hukum. 

Sebab, kata dia, dalam aturan sebelumnya, pembubaran ormas harus dilakukan setelah tiga kali peringatan dan melalui pengadilan.

"Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter," kata Ismail di kantor HTI, Jakarta, Rabu Malam, 12 Juli 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya