Begini Cara Kapolri Laksanakan Perppu Ormas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah untuk menegakkan Perppu Organisiasi Kemasyarakatan (ormas), yang baru saja diterbitkan. Instansi yang dimaksud adalah yang berada di bawah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. 

Mendagri Tito Minta Bantuan Polri Dukung Pilkada 2020 saat Pandemi

"Nanti kita akan koordinasikan dengan lintas sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, " kata Tito di Semarang, Kamis, 13 Juli 2017.

Koordinasi itu dilakukan untuk melihat lebih detail teknis dan pelaksanaan Perppu tersebut. Menurut Tito, meski Polri sendiri sebagai aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun untuk menjalan Perppu, tetap harus ada data yang memadai.

Lomba Protokol Kesehatan Covid-19, Berhadiah Insentif Miliaran Rupiah

"Karena untuk menghentikan itu (ormas terlarang) perlu ada data-data pendukung. Bisa dari intelijen, Polri dan lain-lain, " katanya. 

Di sisi lain, memang ada beberapa instansi yang diberikan tugas untuk mencabut izin. "Jadi ada sendiri. Makanya ini kegiatan lintas instansi tidak bisa dikerjakan polisi sendiri, " lanjut dia.

Mendagri: Mahalnya Mahar Pilkada Picu Korupsi di Daerah

Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah diumumkan ke publik pada Rabu, 12 Juli 2017. Penerbitan perppu ini sebenarnya sudah dilakukan dua hari sebelumnya tertanggal Senin, 10 Juli 2017 lalu.

Dalam Perppu Ormas sendiri mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. 

Seperti pada Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya