MK Gelar Pemilihan Ketua Barunya Hari Ini

Sembilan hakim saat berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mahkamah Konstitusi

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi tengah menggelar pemilihan ketua barunya untuk periode 2017-2020. Pemilihan ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 13 tahun 2012, dalam peraturan ini sembilan hakim konstitusi akan memilih salah satu dari mereka untuk menjadi Ketua MK.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Bila mengacu pada pasal 2 ayat 2 Peraturan MK Nomor 13 tahun 2012. Ketua MK yang masih menjabat, Arief Hidayat mempunyai peluang untuk kembali terpilih memimpin lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

"Dari pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK. Ketentuannya dapat dipilih kembali, jadi periodenya dua tahun enam bulan dan bisa dipilih kembali," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo di gedung MK, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

MK hari ini menggelar pergantian pimpinan, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan, Arief Hidayat, selaku Ketua MK saat ini. Selain Arief, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menjadi ketua MK.

"Mengenai calon terkuat, kami tidak mengetahuinya. Sebab, itu menjadi ranah bapak dan Ibu hakim (konstitusi)," ujar Rubiyo.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Pemilihan sendiri dilakukan secara tertutup. Dalam pertemuan tertutup tersebut para hakim konstitusi akan bermusyawarah memilih salah satu dari mereka untuk menjadi ketua MK. Bila musyawarah tidak bisa menghasilkan nama Ketua, maka ke sembilan hakim konstitusi akan melakukan voting.

Kesembilan orang hakim konstitusi yang sedang melakukan pemilihan adalah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.

Setelah prosesi pemilihan Ketua MK selesai, selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, Ketua MK terpilih akan langsung disumpah sebelum menduduki jabatannya.

"Prosesi pengucapan sumpah akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya