- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir. Dia menilai, perppu tersebut bakal mereduksi kewibawaan pemerintah.
"Menurut saya, ini bukan persoalan hukum, tetapi kepentingan politik kekuasaan. Ini sangat politis. Dengan cara-cara seperti ini, tentu sangat kontraproduktif dengan harapan kita semua," kata Mulyadi dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Juli 2017.
Menurut dia, perppu tersebut berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Alasannya, perppu ini mengambil kewenangan yudikatif menjadi kewenangan eksekutif, yakni pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan, sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 tahun 2013. Hal demikian dianggap tak adil bagi masyarakat.
"Masyarakat dan orang pribadi yang tergabung dalam ormas yang dibubarkan, secara otomatis akan membenci pemerintah. Bukan tunduk pada aturan pemerintah," ujarnya.
Lebih jauh, dia menyebut, perppu yang diterbitkan oleh pemerintah tak memenuhi sejumlah syarat penerbitan perppu. Yakni, tidak adanya kegentingan memaksa dan kekosongan hukum.
"Berdasarkan keputusan MK Nomor 138 tahun 2009, jelas disampaikan ada tiga syarat diterbitkannya perppu. Pertama, ada hal yang sangat mendesak. Kedua, kekosongan hukum. Dan ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diselesaikan dengan menunggu UU. Menurut saya tiga syarat ini tidak ada yang dipenuhi," kata dia. (asp)