Perppu Ormas Dinilai Mereduksi Kewibawaan Pemerintah

Ormas Islam gelar aksi di depan Kementerian Pertanian, tempat sidang Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Salah satunya dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam, Mulyadi P Tamsir. Dia menilai, perppu tersebut bakal mereduksi kewibawaan pemerintah.

"Menurut saya, ini bukan persoalan hukum, tetapi kepentingan politik kekuasaan. Ini sangat politis. Dengan cara-cara seperti ini, tentu sangat kontraproduktif dengan harapan kita semua," kata Mulyadi dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 15 Juli 2017.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Menurut dia, perppu tersebut berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Alasannya, perppu ini mengambil kewenangan yudikatif menjadi kewenangan eksekutif, yakni pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan, sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 tahun 2013. Hal demikian dianggap tak adil bagi masyarakat.

"Masyarakat dan orang pribadi yang tergabung dalam ormas yang dibubarkan, secara otomatis akan membenci pemerintah. Bukan tunduk pada aturan pemerintah," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

Lebih jauh, dia menyebut, perppu yang diterbitkan oleh pemerintah tak memenuhi sejumlah syarat penerbitan perppu. Yakni, tidak adanya kegentingan memaksa dan kekosongan hukum.

"Berdasarkan keputusan MK Nomor 138 tahun 2009, jelas disampaikan ada tiga syarat diterbitkannya perppu. Pertama, ada hal yang sangat mendesak. Kedua, kekosongan hukum. Dan ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diselesaikan dengan menunggu UU. Menurut saya tiga syarat ini tidak ada yang dipenuhi," kata dia. (asp)

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018