Fadli Zon: Pelapor Kaesang Jangan Jadi Korban Represif

Fadli Zon.
Sumber :
  • Viva.co.id/Lilis Kholisotussur

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi pelapor putra Joko Widodo atas tuduhan ujaran kebencian, Muhammad Hidayat, yang saat ini resmi ditahan pihak Kepolisian.

Gibran soal Kaesang Masuk Bursa Cagub DKi Jakarta

Hidayat ditahan, setelah menjalani pemeriksaan atas status dia yang juga sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.

"Saya enggak tahu kasusnya apa, kenapa ditahan. Tetapi, jangan karena melaporkan anak presiden, kemudian seseorang bisa ditahan. Itu menurut saya praktik represif," kata Fadli di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

Ia khawatir, orang nanti menjadi takut melakukan kritik, menyampaikan pendapat dan pikirannya, baik lisan maupun tulisan. Dia memperingatkan, agar jangan menggunakan cara represif.

"Karena, cara represif itu menimbulkan arus balik perlawanan. Jadi, proposional saja, semua berdasarkan aturan. Kalau salah, ya dihukum. Kalau tidak salah, tidak dihukum. Jangan ada upaya kriminalisasi dan melakukan upaya hukum sebagai alat represi, atau alat kepentingan politik," tuturnya.

Survei Kandidat Potensial Pilkada Solo Mengerucut pada Tiga Nama, Kaesang Nomor 3

Sekadar informasi, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit.

Videonya diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya