Selain ke MK, HTI Bisa Gugat Perppu Ormas ke PTTUN

Massa HTI di Bawah Guyuran Hujan di Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Banyak pro kontra muncul, menyusul terbitnya perppu yang dimaksudkan untuk meredam gerak ormas-ormas yang dinilai anti-Pancasila itu. Salah satunya datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menggugat perppu lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie mengatakan, pemerintah perlu mengadakan dialog dengan pihak-pihak terkait, agar penerapan perppu tidak melebar. 

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Saya rasa penting dialog ini. Terlepas dari adanya plus minus, perppu ini harus dilaksanakan, dengan tetap memberi ruang kepada mereka yang tidak setuju sampai melakukan perlawanan hukum," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

Menurut Jimly, tidak semua perppu cukup diserahkan kepada DPR RI untuk mekanisme penilaiannya. Melainkan juga perlu melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. 

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

MK sendiri diharapkan bisa menerima perppu sebagai objek judicial review konstitusionalitas, baik dari segi prosedur maupun materinya. "Jangan menunggu perppu ini menimbulkan korban. Harus menunggu dulu keputusan dari DPR baru disidangkan," kata dia.  

Jimly menambahkan, HTI sebagai pihak yang dirugikan punya hak membela diri. Selain mengajukan gugatan ke MK, HTI juga bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk menguji proses administrasi pembubaran ormas.

"Jadi, nanti di pengadilan bisa dipersoalkan. Keputusan pemerintah yang membatalkan badan hukum bisa dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Sehingga, oleh pemerintah wajib direhabilitasi, diadakan lagi, diregistrasi lagi, atau dihidupkan lagi status badan hukumnya.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya