Melawan, Dua Gembong Narkoba Internasional Ditembak Mati

Ilustrasi/Proses autopsi korban penganiayaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional dan Polda Sumut menembak mati dua gembong narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia karena melawan saat akan diamankan. Selain menembak mati dua pelaku, petugas juga mengamankan sabu seberat 44 kilogram.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Kedua gembong narkoba ditembak mati itu, berinsial BJ dan MS. Sedangkan delapan orang pelaku yang diamankan dalam keadaan hidup-hidup masing-masing berinsial SB, SS, HAM, RS, ES, A dan U. Salah satu tersangka adalah oknum Polri di Sumut, berinsial Aiptu S.

"Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka BJ dan MS melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak mati) oleh petugas," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Aula Tribarata Polda Sumut, Sabtu malam, 15 Juli 2017. 

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan di SPBU Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Juli 2017, sekitar pukul 06.30 WIB. 

Paulus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti besar itu, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 10 pelaku dan 44 kilogram sabu.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Pantai Cermin-Perbaungan akan ada transaksi narkotika. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berlanjut penangkapan di daerah areal parkir SPBU tersebut," ujar jenderal berbintang dua itu.

Untuk para pelaku yang diamankan di berbagai lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sudah diamankan di Markas Komando Polda Sumut. Sedangkan, dua pelaku yang tewas jenazahnya masih berada di ruang jenazah di rumah sakit Bhayangkara Medan.

Paulus menuturkan, para pelaku merupakan kelompok narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Kelompok ini, menjadi distributor narkoba untuk dipasok ke berbagai daerah di Tanah Air.

"Ini pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia atas kerja sama BNN pusat, BNNP Sumut, Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut. Dengan barang bukti 44 kilogram sabu.Yang mana dalam kasus narkoba ini, turut melibatkan oknum personel Polri," tutur mantan Kapolda Papua itu.

Seluruh tersangka dijerat  dengan pasal 113 ayat (2), 114 ayat(2), 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum mati. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya