Pengajuan Izin Taksi Online Kini Tinggal 'Klik'

Peluncuran sistem perizinan online untuk angkutan sewa khusus
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meluncurkan perizinan online yang diperuntukan bagi angkutan sewa khusus seperti taksi online. Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, perizinan dengan menggunakan sistem online tinggal klik di komputer sehingga mempermudah bagi perusahaan angkutan sewa.

Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

"Perizinan online ini bersifat cepat, mudah, efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan yang terukur," kata Bambang Prihartono di kantornya, Jakarta Selatan, 16 Juli 2017.

Dalam proses perizinan manual, seringkali menimbulkan banyak kendala di lapangan, bahkan pelayanan perizinan dan pengawasan yang bersifat manual menyebabkan biaya tinggi, serta memakan waktu yang cukup lama.

Jokowi: Saya Tidak Mau Dengar Lagi Ada Suap

Namun, dengan perizinan berbasis online ini tidak memakan biaya yang tinggi dan tidak membutuhkan waktu yang panjang.

Menurut Bambang, keunggulan sistem perizinan online ialah non tunai, di mana sistem ini terintegrasi dengan sistem Simponi Kementerian Keuangan.

Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Akan Kebiri Wewenang Pemda

"Sehingga operator angkutan langsung menerima e-billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui email dan bisa membayar langsung tanpa harus ke kantor BPTJ," ujarnya.

Adapun jenis layanan angkutan sewa khusus yang dimuat dalam aplikasi perizinan online bagi angkutan sewa khusus di antaranya, izin penyelenggaraan, realisasi kendaraan baru atau penambahan, peremajaan kendaraan.

Kemudian, perpanjangan izin penyelenggaran, perpanjangan KPS (Kartu Pengawasan), cetak ulang penyelenggaraan, dan cetak ulang KPS dan perubahan data perusahaan.

Peluncuran sistem perizinan online itu dibuka langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya