Komnas HAM: Ormas Pelanggar Perppu Bisa Setiap Saat Dibasmi

Ilustrasi/Salah seorang peserta unjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah tentang bahaya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Komisi berpendapat, perppu itu seolah menghapus mekanisme due process of law (asas legalitas) dalam pembubaran ormas yang dianggap melanggar atau menolak Pancasila. Perppu itu juga memosisikan ormas tertentu sebagai musuh, menurut persepsi pemerintah.

"Dan, setiap saat dapat dibasmi. Perppu ini menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas," kata Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM, melalui keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id pada Minggu, 16 Juli 2017.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Ketimbang menerbitkan perppu tentang ormas yang dianggap solusi terlalu mewah, menurut Maneger, sebaiknya pemerintah lebih fokus dalam mengakselerasi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan modern.

Jika tidak, katanya, perppu itu akan dianggap sebagai upaya penegakan hukum yang tidak adil sekaligus tidak beradab. Itu meretas jalan bagi pemerintah menjadi rezim otoritarian. "Ini malapetaka, apabila tidak segera direnungkan."

Dewan Profesor Universitas Brawijaya Minta Pemerintah Tidak Mencederai Demokrasi

Maneger mengaku memahami niat pemerintah menerbitkan perppu itu untuk menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara. Namun semua itu seyogianya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai prinsip negara hukum sebagaimana mandat konstitusi.

"Cara-cara represif," dia mengingatkan, "dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu."

Solusi sementara, jika ada ormas yang dipandang radikal oleh pemerintah, sebaiknya tidak langsung diberangus, tapi dengan dialog dan melalui proses hukum. Kementerian Agama pun bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak, dan setelah baru diajukan ke proses hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya