Kasus Pengalihan Anggaran, KPK Periksa Kadis PUPR Mojokerto

KPK menggelar konferensi pers penangkapan Ketua DPRD Kota Mojokerto
Sumber :
  • Eka PErmadi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, Senin, 17 Juli 2017. 

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Wiwiet akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. "Wiwiet Febryanto diperiksa selaku saksi untuk tersangka PNO (Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya, menjadi anggaran program Penataan Lingkungan di Dinas PUPR Mojokerto ini, KPK sudah menjerat empat tersangka. Jumlah dana program tersebut mencapai Rp13 miliar.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Empat tersangka kasus ini yakni, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani; Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto. 

Penetapan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu. (mus)
 

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021