Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah

Hary Tanoesoedibjo saat diperiksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Upaya bos MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesudibjo alias HT untuk melawan sangkaan kasus SMS kaleng terhadap Jaksa Yulianto melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Praperadilan yang diajukan Hary Tanoe dipastikan gagal setelah Cepi Iskandar, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan HT.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Cepi Iskandar dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan bahwa penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Hary Tanoe dipastikan terus berlanjut.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

Sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS berisi ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo. "Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Atas penetapan tersangka itu, Hary Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya pada kasus 'SMS Kaleng' kepada Jaksa Yulianto. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya