Tahanan yang Minta Helikopter Dirujuk ke RS Jiwa

Budi Bewok (37) tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara yang diduga menalami gangguan jiwa saat menghadiri sidang ketiganya di pengadilan, Kamis (13/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok, tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk mendapat perawatan medis ke Rumah Sakit Jiwa.

Viral Video Pria Bakar Diri di Pinrang Sulawesi Selatan, Begini Faktanya

"Menetapkan kepada terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk observasi atas penyakit yang dialami untuk di rujuk ke rumah sakit jiwa di Medan," ujar Ketua Majelis Hakim Answar Idris, Senin, 17 Juli 2017.

Dengan ini, hakim menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Budi Santoso dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Terkuak, Identitas Pria yang Nekat Terobos Istana Negara pada Malam Takbiran

"Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," tutur Answar.

Budi Bewok sebelumnya diamankan pada Maret 2017 atas kasus narkoba. Pria berusia 37 tahun ini diduga mengalami gangguan jiwa ketika dipindahkan ke tahanan.

Pemuda di Karawang Alami Gangguan Jiwa Diduga Usai Belajar Ilmu Tasawuf
Ilustrasi polisi amankan ODGJ

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Viral di media sosial, wanita yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, merusak minimarket hingga memukul pemotor yang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024