Menang di Praperadilan, Polisi Kebut Berkas Hary Tanoe

CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo, tersangka kasus “SMS kaleng” kepada Jaksa Yulianto. Dengan putusan itu, maka perkara dan status tersangka kepada Hary Tanoe tetap bergulir.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Menanggapi putusan hakim, Direktur Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jendral Fadil Imran, mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan tersebut. Timnya segera merampungkan berkas kasus itu sehingga bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.

"Kita akan melanjutkan penyidikan dan segera menuntaskan agar berkasnya dinyatakan lengkap," kata Fadil usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

Fadil menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada penuntut umum. Namun, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kemungkinan ada perbaikan berkas yang dilakukan penyidik.

Dia menegaskan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua jika sudah menerima pengembalian berkas dari jaksa. Sehingga dengan demikian perkara itu bisa segera di adili di pengadilan.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Masih. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa tahap 2," lanjut Fadil.

Dengan putusan praperadilan itu, penetapan tersangka terhadap bos MNC Group tersebut oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Selain penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe, hakim juga menolak keberatan atau eksepsi pemohon. Putusan hakim tunggal praperadilan mempunyai sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya, hakim Cepi menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur. Hakim menganggap proses penyidikan sudah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang terkait sah atau tidak sahnya proses penyidikan harus dikesampingkan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya