KPK: Novanto Sudah Kondisikan Pemenang Proyek E-KTP

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto, sebagai tersangka baru kasus e-KTP tahun 2011-2013. Penetapan itu bersadarkan hasil gelar perkara dengan mencermati hasil persidangan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik menduga Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto dan Andi Narogong, kata Agus, diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Terhadap SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus Rahardjo di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Andi Narogong sudah lebih dulu dijerat kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. KPK juga telah menyidik Miryam S Haryani dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023