Harta Setya Novanto Mencapai Rp114 Miliar

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi e-KTP. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK, Novanto memiliki harta sebesar Rp114.769.292.937 atau lebih Rp114 miliar dan  49.150 dolar Amerika Serikat per tahun 2015.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Harta itu terdiri harta bergerak dan tak bergerak, serta giro dan atau setara kas lainnya Rp21.297.209.937 atau lebih Rp21 miliar dan 49.150 dolar Amerika Serikat.

Jumlah itu naik dari laporan terakhir pada Desember 2009, yakni sebesar Rp79.789.729.051 atau lebih Rp79 miliar dan 17.781 dolar Amerika Serikat.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan penetapan Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP adalah hasil gelar perkara dengan mencermati hasil persidangan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

KPK menduga Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan brang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Agus, Novanto dan Andi Narogong diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

"Terhadap SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.

Andi Narogong lebih dulu dijerat kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu. KPK juga telah menyidik Miryam S Haryani dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya